Perfilman

Rekomendasi Strategis Penguatan Pusat Data Perfilman Nasional (PDPN)

20 April 2025
Oleh: Gunawan Paggaru

Estimasi dibaca dalam 1.5 menit

Fondasi Pemerintahan Digital dan Pemajuan Industri Perfilman Berbasis Data

Latar Belakang

Transformasi digital nasional menuntut integrasi data dan sistem informasi lintas instansi. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan Pusat Data Perfilman sebagai solusi terpusat untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan interoperabilitas data antar lembaga. Namun, manfaat PDN tidak hanya terbatas pada administrasi pemerintahan, tetapi juga krusial untuk sektor strategis seperti industri kreatif, khususnya perfilman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jumlah penonton dan data lain yang terkait perfilman nasional. Namun hingga kini, ketiadaan sistem data yang terintegrasi dan terbuka membuat ekosistem perfilman kesulitan dalam melakukan perencanaan produksi dan distribusi berbasis data.

Tantangan Utama

  • Ketimpangan kesiapan infrastruktur dan SDM di berbagai kementerian/lembaga.
  • Kekhawatiran soal kontrol dan privasi data antar instansi.
  • Kurangnya standar tata kelola terpadu, termasuk untuk interoperabilitas dan keamanan.
  • Resistensi terhadap perubahan budaya kerja dari sistem silo menuju sistem terintegrasi.
  • Minimnya keterbukaan dan integrasi data sektor kreatif, termasuk data jumlah penonton dan perilaku audiens perfilman.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Percepat Penyusunan Regulasi Teknis dan Tata Kelola PDPN
    • Tetapkan standar interoperabilitas, klasifikasi data, dan protokol keamanan nasional.
    • Kembangkan Service Level Agreement (SLA) yang mengikat antar instansi, termasuk instansi yang menaungi sektor perfilman.
  2. Integrasikan Sistem Data Perfilman ke dalam PDPN
    • Sinkronisasi data dari bioskop, platform OTT, dan lembaga perfilman.
    • Wujudkan dashboard publik yang menyajikan data jumlah penonton, tren genre, dan distribusi geografis film nasional.
  3. Bangun Mekanisme Insentif untuk Migrasi ke PDPN
    • Berikan bantuan teknis dan anggaran khusus bagi instansi yang bersedia lebih awal bermigrasi ke PDN.
    • Integrasikan kinerja digitalisasi dalam penilaian reformasi birokrasi.
  4. Perkuat SDM dan Kepemimpinan Digital
    • Luncurkan program pelatihan nasional untuk pengelola sistem dan pengambil kebijakan digital.
    • Dorong hadirnya Chief Digital Officer di setiap kementerian/lembaga, termasuk yang menangani budaya dan perfilman.
  5. Tetapkan Satu Badan Pengelola Independen PDPN
    • Lembaga ini bertugas mengelola infrastruktur, menjamin keamanan data, dan mengawasi kepatuhan standar.
  6. Dorong Kolaborasi Publik-Swasta
    • Buka ruang kolaborasi dengan penyedia teknologi lokal dan pelaku industri kreatif untuk membangun ekosistem PDN yang berkelanjutan.

Penutup

PDPN adalah fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan sektor publik yang berbasis data. Dalam konteks perfilman, PDPN dapat menjembatani kebutuhan akan keterbukaan data penonton dan mendukung keberlanjutan produksi film nasional. Pemerintah tidak hanya berkewajiban secara administratif, tetapi juga secara hukum (UU 33/2009) untuk memastikan data tersebut tersedia bagi masyarakat. Maka, percepatan PDPN adalah mandat strategis sekaligus konstitusional.