BADAN PERFILMAN INDONESIA

Badan Perfilman Indonesia (BPI) merupakan pewujudan dari Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelengaraan perfilman. Kemudian untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut, dibentuk Badan Perfilman Indonesia (Pasal 68).

Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. 

Perfilman adalah: segala elemen yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, pendidikan, dan pengarsipan film.

Film Indonesia adalah: Film yang dibuat dengan sumberdaya Indonesia, dan keseluruhan atau sebagian Kekayaan Intelektualnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.

Festival film adalah; "Kegiatan perayaan perfilman yang berbentuk rangkaian program penayangan dan kegiatan-kegiatan peningkatan apresiasi film dan/atau pengembangan industri film, yang terkonsentrasi di suatu lokasi/daerah/wilayah."

Kegiatan apresiasi yang dimaksud meliputi:

  • Kompetisi
  • Penghargaan
  • Diskusi
  • Dsb.

Kegiatan pengembangan industri yang dimaksud meliputi:

  • Pasar film
  • Pembiayaan film
  • Dsb.

Penghargaan perfilman adalah; "Kegiatan pengakuan pencapaian dalam bidang perfilman."

TUGAS BPI

Tugas dan fungsi utama BPI adalah;

  • Menyelenggarakan festival film di dalam negeri; 
  • Mengikuti festival di luar negeri;
  • Menyelenggarakan pekan film di luar negeri; 
  • Mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing; 
  • Memberikan masukan untuk kemajuan perfilman; 
  • Melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; 
  • Memberikan penghargaan;  
  • Memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi. 

VISI

Terwujudnya perfilman Indonesia yang kompetitif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

MISI

Melaksanakan Amanah UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Melaksanakan Amanah AD/ART Badan Perfilman Indonesia.

PRINSIP DASAR BPI

Pengurus BPI bekerja atas kesadaran terhadap tugas dan fungsi sesuai dengan amanat kongres 2022 sehingga harus Terstruktur, Terukur dan Telusur di atas empat prinsip dasar, yaitu: 

  • Integritas,
  • Sinergitas,
  • Transparansi, dan 
  • Akuntabilitas.