BPI

Kompas dari Kabinet Merah Putih Prabowo untuk Masyarakat Perfilman Indonesia

20 Oktober 2024
Oleh: Gunawan Paggaru

Estimasi dibaca dalam 1.8 menit

Pada 20 Oktober 2024, Indonesia resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik di Gedung MPR RI. Acara pelantikan ini dihadiri oleh lebih dari 700 anggota MPR dan 17 tamu undangan dari negara-negara sahabat. Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan, dan saya langsung terfokus pada sumpah presiden dan wakil presiden, yang berbunyi:

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Alasan mengapa saya langsung fokus pada sumpah ini adalah karena dalam era pemerintahan sebelumnya, terdapat peraturan-peraturan yang tidak dijalankan secara optimal. Beberapa di antaranya disusun berdasarkan kebutuhan dan berjalan efektif, namun banyak juga yang terbengkalai. Salah satunya adalah UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang hingga kini banyak amanat di dalamnya belum terlaksana. Bahkan, peraturan turunan seperti Permendikbud No. 30 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Perfilman, serta beberapa regulasi lainnya, belum sepenuhnya dijalankan.

Fokus Pidato Presiden Prabowo

Dalam pidato pertamanya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kepemimpinannya akan berfokus pada pemanfaatan sumber daya Indonesia, terutama kekayaan sumber daya alam, dengan janji menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada pangan dan lumbung padi dunia. Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya ketahanan negara.

Menurut pemahaman saya, ketahanan negara bukan hanya terkait dengan militer, tetapi juga mencakup ketahanan budaya dan ketahanan ekonomi. Oleh karena itu, kabinet Merah Putih menyertakan Kementerian KebudayaanKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan koordinasi dan efisiensi dalam menghadapi tantangan zaman.

Tiga Kementerian yang Berperan dalam Perfilman

Dengan dinamika zaman yang semakin kompleks, ketiga kementerian ini akan memiliki peran penting dalam membina industri perfilman Indonesia:

  1. Kementerian Kebudayaan, sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, akan berfokus pada pengembangan aspek budaya dan seni dalam film.
  2. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, karena film merupakan salah satu dari 17 subsektor ekonomi kreatif berdasarkan UU No. 24 Tahun 2019, dengan fokus pada aspek ekonomi dan bisnis perfilman.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memastikan film Indonesia dapat beradaptasi dengan teknologi digital dan menjawab tantangan transformasi digital, serta memfasilitasi distribusi film melalui platform digital dan media baru.

Kolaborasi dan Koordinasi untuk Kemajuan Perfilman

Saya berharap ketiga kementerian ini dapat berkolaborasi dengan baik dalam memajukan perfilman Indonesia. Industri film tidak hanya berperan sebagai sarana ekspresi dan hiburan, tetapi juga sebagai alat diplomasi budaya yang memperkenalkan dan memperkuat identitas Indonesia di mata dunia. Selain itu, film berperan sebagai komoditas ekonomi yang menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing global.

Agar koordinasi antara ketiga kementerian ini berjalan lancar, diperlukan "kompas" sebagai panduan strategis. Dengan demikian, kabinet Merah Putih dapat mengarahkan perfilman Indonesia berlayar menuju masa depan yang lebih cerah, menjawab tantangan zaman, dan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Salam Budaya, Salam Kreatif, dan Salam Sinema


Gunawan Paggaru

Ketua Umum BPI dan KFT Indonesia